Atasi Kekumuhan Dilarang Main Gusur
Senin, 20 Desember 2010 – 02:35 WIB
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) golongan terpinggirkan (masyarakat miskin) itu justru dilindungi. Lebih lanjut dikatakan, dalam undang-undang ini, terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi. (esy/jpnn)
"Dalam mengatasi kekumuhan, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran. Kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan perumahan (untuk masyarakat di kawasan kumuh)selesai dilaksanakan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow yang dihubungi, Minggu (19/12).
Baca Juga:
Langkah ini, menurut Yasti, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh. "Agar masyarakat mau mencintai kawasan baru yang disiapkan pemerintah, mereka harus dilibatkan. Karena banyak kawasan baru yang disediakan pemerintah tidak ditempati, mereka justru mencari lahan lain dan menciptakan kawasan kumuh baru," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhan. Di dalam UU Perumahan
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah