Atasi Ketimpangan Penyaluran Bansos, Pemkab Jembrana Luncurkan Aplikasi I-BAN
Rabu, 04 Agustus 2021 – 20:43 WIB

Bupati Jembrana I Nengah Tamba (tengah) dalam peluncuran aplikasi I-BAN. Foto: Humas Pemkab Jembrana
Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri," tuturnya.
Bupati Tamba menambahkan bagi warga yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN bisa mengambil bansos di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.
"Kami akan sempurnakan lagi aplikasi ini, tidak saja disentralkan di kantor kecamatan tetapi sampai ke desa-desa," katanya. (jlo/jpnn)
Pemkab Jembrana meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial yang diberi nama I- BAN.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Semarak Ramadan 2025, Petrokimia Gresik Tebar Bansos hingga Rp 682,5 Juta
- Genjot Upaya Kikis Kemiskinan di Jateng, Gubernur Luthfi Gelontorkan Bansos
- Luhut Blak-blakan soal Bansos Rp 500 Triliun yang Selama Ini Tak Tepat Sasaran