Atasi Persoalan Petani dan Buruh Teh di Jateng, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

jpnn.com, BATANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Teh Nasional dan Asosiasi Petani Teh Indonesia (Aptehindo) akan menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang efektif dan terukur dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut petani dan buruh teh.
Masalah-masalah yang dimaksud, di antaranya terkait dengan pengupahan yang rendah dan sering dibayar telat, serta pembayaran pembelian pucuk teh yang menunggak hingga tujuh bulan.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Caswiyono Rusydi Cakrawangsa saat berdialog dengan para pekerja atau buruh, petani, pengepul, dan lainnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (21/7).
"Forum tersebut menjadi arena yang tebuka bagi petani, buruh, dan seluruh stakeholder untuk menyampaikan semua keluhan dan aspirasinya," kata Caswiyono melalui siaran pers Kemnaker, Sabtu (22/7).
Dia menegaskan Kemnaker lebih banyak mendengar dan menyerap seluruh aspirasi.
"Persoalan faktual, keluhan, dan aspirasi tersebut menjadi bahan penting untuk dicarikan jalan keluar terbaik," imbuh Caswiyono.
Hadir dalam forum tersebut, antara lain pihak Gapoktan, kelompok tani teh, serikat pekerja teh, para pegiat teh rakyat, para kepala desa, dan DPC Aptehindo Kabupaten Batang, Pekalongan dan Banjarnegara.
Seusai berdialog, Stafsus Menaker Caswiyono memimpin tim yang terdiri dari Kemnaker, Aptehindo, dan serikat pekerja berkunjung ke pabrik dan bertemu dengan manajemen PT Pagilaran.
Kemnaker lakukan langkah ini untuk mengatasi persoalan yang dihadapi pekerja atau buruh teh di Indonesia
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan