Atasi Polusi Udara, Sekda DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Begini

Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu juga mengimbau masyarakat menghemat penggunaan energi, misalnya mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika tidak digunakan.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diimbau segera melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali.
Laporan itu wajib disetor kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI yang juga Ketua Satgas Pengendalian Polusi Udara Afan Ardiansyah Idris.
Para camat wajib menugaskan seluruh unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.
“Selanjutnya para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi udara,” tambah Joko. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi mengatasi polusi udara melalui cara begini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta