Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Kementerian Gandeng KPK
Menteri Ferry Mursyidan pun menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, Kementerian Agraria sebenarnya sudah memperhatikan masalah ini dengan mengeluarkan peraturan menteri tentang kawasan komunal.
"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, (kelompok) yang 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan, itu boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," jelas rekan Siti Nurbaya di NasDem ini.
Meski begitu, lanjutnya ketentuan tersebut perlu diselaraskan juga dengan aturan-aturan dari kementerian maupun lembaga lainnya. Dalam hal itu lah peran KPK sangat dibutuhkan.
"Kita ingin bikin peraturan yang KPK bisa ngontrolnya," pungkas Ferry. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga kementerian membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah sengketa pertanahan di kawasan hutan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025