ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam

ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam
Plh Direktur Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar (kiri) memberikan keterangan terkait laporan ATC Singapura mengenai pointer laser di Batam yang mengganggu penerbangan di Batam, Kepri, Senin (17/7). Foto: batampos/jpg

Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.

Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)


Pihak Air Traffic Control (ATC) Singapura melaporkan bahwa penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura sempat mengalami


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News