ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam
Selasa, 18 Juli 2017 – 12:26 WIB

Plh Direktur Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar (kiri) memberikan keterangan terkait laporan ATC Singapura mengenai pointer laser di Batam yang mengganggu penerbangan di Batam, Kepri, Senin (17/7). Foto: batampos/jpg
Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.
Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)
Pihak Air Traffic Control (ATC) Singapura melaporkan bahwa penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura sempat mengalami
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Poo Makna