Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB

Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar dijadikan salah satu garansi untuk mendapat pinjaman dari Bank Dunia. Selain itu, tahun ini alokasi BOS naik hampir 50 persen.
Menurut Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi, daerah bisa menyusun perda yang mengatur detail tentang pengunaan BOS. Harapannya, sekolah tahu dengan pasti mana saja biaya pendidikan yang boleh menggunakan BOS dan yang tidak.
Baca Juga:
Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS. Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak. Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.
''Misalnya untuk konsumsi A, B, C. Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak boleh. Untuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnya. Dengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital