Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar dijadikan salah satu garansi untuk mendapat pinjaman dari Bank Dunia. Selain itu, tahun ini alokasi BOS naik hampir 50 persen.
Menurut Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi, daerah bisa menyusun perda yang mengatur detail tentang pengunaan BOS. Harapannya, sekolah tahu dengan pasti mana saja biaya pendidikan yang boleh menggunakan BOS dan yang tidak.
Baca Juga:
Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS. Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak. Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.
''Misalnya untuk konsumsi A, B, C. Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak boleh. Untuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnya. Dengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat