Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB

Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
''Ada baiknya daerah membikin perda tentang pemanfaatan BOS,'' terangnya. Termasuk, mengatur sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan sekolah. Sebab, daerahlah yang memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi terhadap para kepala sekolah yang melanggar. ''Sebab, sekarang ini kan era otonomi, sehingga hal itu menjadi kewenangan daerah,'' tuturnya.
Baca Juga:
Sanksi yang diatur bisa berupa administrasi hingga pemberhentian. Namun, jika sudah mengarah ke tindak pidana, pekara itu wajib diserahkan ke pihak berwenang, seperti kejaksaan. Perda itu sekaligus mengatur tentang pungutan yang diperbolehkan dan tidak.
Didik mengatakan, pungutan memang tidak dilarang sama sekali. Khususnya, untuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Syaratnya, pungutan tersebut tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat miskin.
Agar pemanfaatan BOS bisa maksimal, pihaknya juga menggelar pertemuan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat provinsi untuk mengawasi pemanfaatan BOS. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bila di lapangan masih terjadi penyimpangan. Karena itu, pihaknya mengimbau sekolah agar lebih berhati-hati dalam memakai dana tersebut.
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu