Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI
Rabu, 04 Agustus 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan membatasi pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bersamaan dengan keluarnya regulasi baru pada akhir Agustus mendatang. Fasli menambahkan, beberapa regulasi nanti juga menyangkut system penerimaan siswa baru. “Kita akan lihat pola mana yang berlebihan dan tidak. Perekrutan siswa juga akan diubah, lalu regulasi mana yang best practice dan bagus akan diterapkan di sekolah RSBI seluruh Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Rabu (4/8).
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, saat ini masih dilakukan penelitian di 12 provinsi dimana banyak berdiri RSBI. Pengumpulan data ditenggat selama satu bulan. Penelitian ini, tandasnya, dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh.
Baca Juga:
Dari penelitian itu, katanya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendiknas akan menetapkan jenis pungutan apa saja yang dilegalkan di RSBI. Kalaupun diperbolehkan, maka akan ada batasan dan berapa variasinya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan membatasi pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bersamaan dengan
BERITA TERKAIT
- Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
- Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum Panen Kritik, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
- Unisa Bandung dan UiTM Malaysia Berkolaborasi, Kualitas Pendidikan Bertaraf Internasional
- Heboh Relokasi Penempatan PPPK ke Sekolah Asal, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi
- Kuatkan Gerakan MBKM Mandiri, Kemendikbudristek Gelar Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang