Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

Bagi Candra dan koleganya di Pelestari Burung Indonesia, mereka sepakat bahwa burung-burung harus dilindungi. Langkah itu bertujuan untuk mencegah kepunahan.

’’Namun, aturan itu diberlakukan untuk burung yang ada di hutan. Bukan hasil penangkaran,’’ tuturnya. (c15/fim)

 


Peraturan Menteri LHK tentang tumbuhan dan satwa dilindungi mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News