Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 29 Juni itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.

Niatnya baik yakni melindungi burung dari kepunahan. Namun, tanpa sosialisasi yang masif serta diterapkan secara kaku, peraturan baru itu mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.

-------

MARJUKI harus menelan ludahnya yang sudah terasa pahit. Uang Rp 12 juta yang masuk ke rekeningnya urung menjadi miliknya. Dia harus mengembalikannya ke konsumennya. Dua burung, murai batu dan cucak hijau, pesanan konsumennya gagal dikirim.

Padahal, harganya sudah disepakati. Uang pembayaran juga telah ditransfer. Namun, saat tiba mengirimnya ke Jakarta, Marjuki menghadapi kendala. Pria 43 tahun itu ditolak mengirim lewat bandara. Ketika pindah ke stasiun, dia mengalami penolakan serupa.

’’Peristiwanya dua minggu lalu,’’ kata penjual burung asal Surabaya tersebut Jumat (31/8). Kejadian itu kali pertama dialami. Sebelumnya, selama bertahun-tahun Marjuki tidak pernah menemui persoalan seperti itu.

Dia selalu lancar mengirim burung-burung pesanan konsumennya. Ke mana saja. Lewat mana saja. ’’Aturan baru ini benar-benar meresahkan dan menyulitkan,’’ ungkapnya.

Aturan baru yang dimaksud Marjuki adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2018 itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.

Peraturan Menteri LHK tentang tumbuhan dan satwa dilindungi mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News