Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari

Aturan Baru Bikin Banyak Orang Takut Beli Burung, Oh Kenari
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

Terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dari jumlah itu, 562 di antaranya merupakan jenis burung. Nah, dalam daftar tersebut, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran.

Juga, dipelihara masyarakat. Antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang.

Peraturan baru itu pun langsung menerbitkan keresahan. Apalagi, peraturan tersebut menyebar tanpa sosialisasi dari pemerintah. Melainkan dari mulut ke mulut. Dari media sosial ke media sosial. Tentu, ada banyak bumbu di sana-sini. Distorsi informasi pun tak terelakkan.

’’Jadi, sekarang banyak yang takut membeli burung,’’ kata Candra, sesepuh Paguyuban Pedagang Pasar Burung Bratang, Surabaya.

Pasar burung pun sepi. Salah satunya Pasar Burung Bratang. Tidak banyak yang mampir. Bahkan, lorong-lorong di lantai 2 hanya diramaikan suara burung. Juga, suara obrolan sesama pedagang yang menunggu pembeli. Pekan lalu Jawa Pos melakukan pengamatan di sana selama tiga hari. Suasana selalu sama: sepi pembeli.

’’Kalau seperti ini kan sama artinya peraturan ini mematikan ekonomi banyak orang,’’ tutur Candra yang juga sesepuh Pelestari Burung Indonesia (PBI) Surabaya. Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 disebut bisa membuat dapur ribuan orang tidak mengepul lagi.

Dapur itu bukan hanya milik penjual burung. Melainkan juga penangkar burung, peternak pakan burung, penjual pakan burung, serta yang bergelut dengan sangkar burung.

’’Burung ini menghidupi banyak orang. Kami sudah lama hidup di sini tanpa masalah. Turunlah ke bawah, jangan asal membuat aturan,’’ ucap Candra.

Peraturan Menteri LHK tentang tumbuhan dan satwa dilindungi mengancam ekonomi dan kehidupan ribuan, bahkan jutaan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News