Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah

Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah
Tes CPNS. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

"Mereka sudah memilih untuk bertugas di Minahasa Tenggara. Jadi harus menyesuaikan dengan aturan dan kebijakan dari pemerintah kabupaten. Termasuk pegawai yang sudah lama mengabdi di daerah ini juga diberlakukan sama," tegas Sekda.

Tujuan ASN tetap tinggal di Minahasa Tenggara, kata David, agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi di daerah serta lebih memudahkan koordinasi dalam kerja. (antara/jpnn)

Pemkab Minahasa Tenggara mewajibkan seluruh CPNS untuk berdomisili di daerah tersebut.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News