Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan

Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bagi PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun diberikan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

Bila hak tersebut belum sempat digunakan, maka dapat digabung di tahun selanjutnya. Ketentuan tersebut berlaku seluruh PNS kementerian/lembaga termasuk jabatan guru dan dosen.

”Tapi kita harus ingat. Libur PNS kan terikat hak dan kewajiban. Memang diberikan haknya untuk cuti, namun bila ada kewajiban yang harus dilakukan di tengah cuti tentu harus dipenuhi,” tuturnya.

Tak hanya mencakup soal ketentuan cuti saja, PP nomor 11/2017 ini juga mengatur soal kewajiban PNS untuk memambah kompetensinya.

Dalam satu tahun, PNS harus “belajar kembali” minimal 20 jam. Hal ini bisa dipenuhi dengan mengikuti kegiatan diklat, magang, seminar dan lainnya.

Karenanya, menurut Aba, Kementerian/lembaga harus mulai menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi PNS dan calon PNS-nya. Sebab bila tidak, ada kompensasi yang harus dibayar.

”Ya kalau tidak dijalankan kan dengan kata lain kompetensi tidak diupgrade. Jadi bisa saja saat ada kenaikan jabatan bisa dipertimbangkan paling akhir,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, PP ini juga cukup tegas mengatur soal sanksi bila ditemukan PNS yang secara sengaja menggunakan ijazah palsu.

Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News