Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan
Kamis, 27 April 2017 – 06:23 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam kondisi ini, yang bersangkutan masih akan menerima tunjangan pensiun namun tidak penuh. (mia)
Mulai tahun ini, libur cuti bersama PNS diberikan secara terpisah. Jadi, libur cuti bersama tak lagi memotong hak cuti tahunan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja