Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru, antara lain mengatur mengenai penandaan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Aturan baru yang juga mengatur sanksi pencabutan SIM itu saat ini belum diberlakukan.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (7/6), mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Belum, masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.
Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Pada Ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
- Polri Tindak 86.437 Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Polda Sulut Temukan 5.492 Pelanggaran Dalam Sepekan Operasi Keselamatan Samrat