Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!

Aturan Baru Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Segera Diberlakukan, Simak Nih!
Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Dalam aturan baru tersebut, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir atau PPJK kepada pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.

"Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh kepala kantor pabean untuk setiap TPS,” jelasnya.

Nirwala menyampaikan aturan terbaru ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka.

Kemudian barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.

Selain itu, pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

Aturan terbaru ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.

“Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_185_2022," kata Nirwala.

Selain itu juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225. (mrk/jpnn)

Aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam PMK nomor 185/PMK.04/2022 segera diberlakukan, simak nih!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News