Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...

Sekarang, dengan menduduki jabatan fungsional (koordinator dan subkoordinator), PNS bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun.
Syaratnya, PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat (2 tahun).
"Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal," ucapnya.
Untuk diketahui BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional.
"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono.
Dia menjelaskan, pengertian fungsi dan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:
Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru