Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...

Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Begini Syaratnya...
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan kasir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Justru dengan dialihkannya jabatan struktural (eselon III, IV, V) ke jabatan fungsional, banyak keuntungan yang diperoleh PNS.

Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.

Bahkan, untuk jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural.

Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya.

"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (22/2).

Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali.

Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan PNS bisa naik pangkat dalam dua tahun asalkan mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News