Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan

Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden," tandasnya. (esy/jpnn)


Berdasar Peraturan Kepala BKN, PNS pria bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) saat istri melahirkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News