Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan
Senin, 15 Januari 2018 – 18:12 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden," tandasnya. (esy/jpnn)
Berdasar Peraturan Kepala BKN, PNS pria bisa mengajukan cuti dengan alasan penting (CAP) saat istri melahirkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru