Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan

Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dalam hal ini taksi online, sudah diberlakukan. Aturan tersebut telah diundangkan Desember lalu. Meski telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi.

”Saya menghimbau kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak mengedepankan aspek penegakan hukum,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Belum adanya sanksi dikarenakan masih dalam adaptasi. Kemenhub memberi waktu dua bulan aplikator dan pengemudi.

Dalam aturan tersebut menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan. Misalnya pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu nama dan identitas kendaraan harus sesuai dengan aplikasi.

Baca Juga:

Kamis lalu (13/6) Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengemudi. Menurut Budi dari pertemuan tersebut, asosiasi setuju dengan aturan baru itu. Selain itu bersedia untuk mematuhi aturan yang ada. ”Ada keluhan dari Jogja soal aplikasi namun itu kewenangan Kominfo,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum

PM 118/2018 merupakan aturan pengganti PM 108/2017. Aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

”Aturan baru ini sebagai wujud pemerintah untuk melindungai dan mengayomi aplikator, pengemudi, dan konsumen,” tutur Budi. Harapannya ada perlindungan terhadap konsumen atau pengemudi.

Aturan ini menurut Budi tidak bisa dijalankan oleh Kemenhub sendiri. Budi pun telah bekerjasama dengan Kementerian atau lembaga lain. “Kemenhub berdiskusi juga dengan KPPU dan YLKI,” tuturnya. KPPU diminta untuk memantau persaingan usaha yang tidak sehat.

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 terkait taksi onlne telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News