Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur

Aturan Baru tentang Cuti PNS, Kalangan Guru dan Dosen Patut Bersyukur
Kalender. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN

Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

“Ketika staf ingin mengajukan cuti, maka atasan tidak berwenang untuk menolak. Atasan hanya diberikan hak untuk menunda,” tandas Haryomo. (esy/jpnn)

 

Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan pegawai di instansi pusat dan pemda terkait cuti PNS


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News