Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan

Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Kemenkes harus menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta asosiasi fasilitas kesehatan untuk membahas usulan layanan apa saja yang harus membayar.

Kemudian, menteri kesehatan membentuk tim khusus. Tugas pertama mereka mempertimbangkan usulan dari aspek pemanfaatan, penggunaan, serta prosedur pelayanan. Setelah itu usulan diuji publik. Baik melalui sosialisasi, seminar, lokakarya, maupun diskusi dengan stakeholder kesehatan, akademisi, dan kelompok konsumen.

Selanjutnya, tim akan memberikan hasilnya berupa rekomendasi ke menteri. Rekomendasi harus disampaikan paling lama tiga minggu sejak penugasan. "Tapi tidak langsung begitu saja disetujui menteri," ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief.

Tentu menteri juga harus mempelajari dan mempertimbangkan lagi rekomendasi itu sebelum memutuskan untuk menetapkan atau menolak. Paling lama seminggu untuk memberikan keputusan sejak rekomendasi diterima. "Kalau rekom itu ditolak, menteri harus segera menyampaikan ke forum untuk segera dikaji ulang," imbuhnya.

Setidaknya, lanjut Budi, dibutuhkan waktu sebulan untuk menetapkan jenis pelayanan yang nanti dikenai urun biaya. Namun, faktanya, hingga saat ini belum ada kabar untuk menggelar pertemuan dengan Kemenkes bersama stakeholder kesehatan lainnya.

"Untuk penetapannya sampai saat ini juga belum jelas. Kalau ternyata pertengahan atau akhir tahun ya mungkin baru berlaku di pengujung 2019 atau tahun depan," ucap dr Kamelia, staf JPKR BPJS Kesehatan. (lyn/han/c9/agm)

 


Terkait aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor51 Tahun 2018, ketentuan urun biaya belum diterapkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News