Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan

Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, peserta BPJS Kesehatan belum dikenai urun biaya. Dalam Permenkes disebutkan, ada tim yang akan mengkaji layanan apa saja yang dikenai urun biaya. Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kajian dari tim yang terdiri atas organisasi profesi kesehatan dan asosiasi rumah sakit (RS) itu.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo menyatakan, jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenai urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh asosiasi RS, BPJS Kesehatan, atau organisasi profesi. Setelah itu akan dikaji Kemenkes. "Baru diputuskan menteri kesehatan," ucapnya Minggu (20/1).

Sampai saat ini belum ada usulan dari asosiasi RS, BPJS Kesehatan, dan organisasi profesi sehingga tim dari Kemenkes belum bekerja. Sehubungan dengan hal tersebut, menteri kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenai urun biaya itu.

Permenkes 51 merupakan amanat pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasar pasal 104 perpres itu, permenkes harus sudah ditetapkan tiga bulan sejak Perpres 82 itu diundangkan.

Secara umum permenkes tersebut mengatur dua hal, yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi peserta bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan pemda, dan pekerja penerima upah (PPU) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenai urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari menteri kesehatan," ungkapnya.

Sundoyo menjelaskan, adanya urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dimaksudkan sebagai kendali mutu dan kendali biaya. Dibutuhkan proses panjang untuk menetapkan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya.

Terkait aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor51 Tahun 2018, ketentuan urun biaya belum diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News