Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan
Sabtu, 04 Juni 2022 – 23:52 WIB
“Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.
Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.
“Belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kami masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” serunya.(chi/jpnn)
Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Truk Ekspedisi Dilarang Lewat Tol, Sopir dan Agen AMDK Menjerit
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah