Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan

Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

“Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.

Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

“Belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kami masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” serunya.(chi/jpnn)

Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News