Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali

jpnn.com, JAKARTA - Bali resmi melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pemprov Bali menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendukung kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster melarang produksi dan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter.
Menurut Bane, kebijakan itu baik untuk didukung karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.
“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ungkap Bane, dikutip, Senin (14/4).
Menurut Bane, dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton.
Para pelaku usaha juga akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.
Bane menuturkan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.
Bali resmi melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung