Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter memunculkan masalah baru bagi para industri daur ulang plastik di Bali, yakni kekurangan pasokan bahan baku.
Apalagi, botol AMDK ukuran di bawah satu liter itu banyak diminati para pelaku usaha di industri daur ulang plastik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Eddie Supriyanto, mengatakan botol air mineral di bawah satu liter itu saat ini material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik.
“Jadi, dengan adanya pelarangan terhadap para pengusaha AMDK untuk memproduksi AMDK ukuran di bawah satu liter oleh Pemprov Bali, otomatis akan berdampak terhadap pasokan bahan baku daur ulang plastik,” katanya.
Dia menyebut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang produsen untuk memproduksi AMDK di bawah satu liter itu sangat merugikan anggota-anggota ADUPI yang ada di Bali dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
“Sangat merugikan anggota ADUPI yang ada di Bali karena akan mengubah tatanan bisnis daur ulang mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya pelarangan itu, ada kekhawatiran masyarakat tak bisa melakukan usaha daur ulang dari mengumpulkan, memilah, dan lainnya.
“Akibatnya, akan ada penurunan produksi karena bahan sulit didapat, dan pemulung susah,” tuturnya.
Pemprov Bali Larang Produksi-Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Menimbulkan Masalah Baru
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali