Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Senin, 14 Maret 2016 – 11:03 WIB

Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades
Terkait LRA yang dikumpulkan secara kolektif, Tatu meminta agar pengumpulannya sendiri-sendiri. Tatu juga meminta kepada Bagian Pemdes untuk mentransfer pengetahuannya tentang pengelolaan dana desanya ke para camat di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dalam aturan, dana desa dibagi menjadi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Dari 70 persen untuk pembangunan itu dibagi menjadi 70 persen pembangunan dan 30 persen pemberdayaan. Sedangkan 30 persen untuk operasional dibagi untuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan biaya operasinal pekerjaan (BOP). (tnt/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik