Aturan Lelang Gula Rafinasi Belum Matang
Namun, bila yang terbukti bersalah adalah industri pengguna seperti industri makanan dan minuman, sanksinya adalah penghentian penyaluran atau pasokan GKR.
Untuk meminimalkan kecurangan dalam peredaran GKR, pemerintah akan mencanangkan aturan lelang.
Rencananya, lelang untuk GKR dimulai Januari 2018. Namun, rencana pemberlakuan aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pengusaha.
Kemendag mengakui bahwa prosedur lelang gula rafinasi belum sepenuhnya matang dan masih akan diperbaiki.
Syahrul mengungkapkan bahwa, Kemendag tengah mengumpulkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan formulasi sistem yang lebih baik.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, sistem lelang gula rafinasi telah tiga kali dipresentasikan ke KPPU.
Dia minta pendapat hukum supaya keabsahan aturan lelang itu tidak terus dipertanyakan.
”KPPU meminta ada evaluasi untuk penyelenggara lelang, maksimal setiap lima tahun. Rekomendasi utamanya, kami diminta membatasi masa lelang perusahaan yang ditunjuk,” ujar Bachrul. (agf/c11/sof)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar, Kamis (28/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
- Tingkatkan Industri Penjualan Langsung, QNET & AP2LI Bertemu Kemendag
- Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial