Mendag Jelaskan Penyegelan Gula di Cirebon

Mendag Jelaskan Penyegelan Gula di Cirebon
Gula rafinasi. Foto: JPG

jpnn.com, CIREBON - Menteri Pedagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penyegelan gula di dalam gudang di Cirebon, Jawa Barat oleh jajarannya dilakukan karena produk gula tersebut melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar mutu gula atau ICUMSA.

Hal ini ditegaskan Enggar karena penyegelan tersebut mendapat protes dari petani. Pemerintah, katanya, tidak sampai hati bila gula tersebut dijual ke pasaran dan dikonsumsi masyarakat.

"Jadi ada laporan dari konsumen dan ditemukan gula-gula yang tidak layak konsumsi lalu kami periksa di lab dan melanggar SNI, ICUMSA-nya di atas dari batasan," ucap Enggar di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (29/8).

Karena ada temuan itu, jajarannya melakukan penyegelan terhadap gudang-gudang yang menyimpan produk gula tersebut dan dilarang diedarkan.

"Jadi bukan kami menyegel gula petani, yang disegel itu adalah gula tidak layak konsumsi yang masih milik dari atau tanggung jawab dari industri itu, PTPN itu, RNI dan sebagainya. itulah yang kami minta itu ditutup dulu dalam rangka melindungi konsumen," tutur mantan politikus Senayan ini.

Mengenai berapa lama penyegelan dilakukan, Kemendag memastikan gula tersebut boleh dipasarkan setelah melalui pengolahan ulang oleh pabriknya sampai layak dikonsumsi.

"Kalau sudah direproses, sudah layak konsumsi, maka boleh dijual. Kan dia tidak boleh dijual kalau tidak layak konsumsi," tandasnya.(fat/jpnn)


Menteri Pedagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penyegelan gula di dalam gudang di Cirebon, Jawa Barat oleh jajarannya dilakukan karena produk


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News