Gula Rafinasi Bukan Barang Haram

Gula Rafinasi Bukan Barang Haram
Gula rafinasi.

jpnn.com, SURABAYA - Pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, Jawa Timur, Yusran Rachmat mengatakan, gula rafinasi aman dikomsumsi masyarakat. Menurutnya, gula rafinasi sama dengan gula pasir umumnya yang dikenal luas dan tidak mengandung zat berbahaya.

"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa,” kata Yusran dalam keterangan persnya, Selasa (4/7).

Pernyataan ini disampaikan Yusran terkait dengan beredarnya di media sosial yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikomsumsi langsung. Informasi tersebut beredar seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi.

“Bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, itu soal lain. Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja,” kata Yusran.

Yusran menjelaskan, gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih.

“Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan harus memenuhi standar yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI,” katanya.

Pria yang kini menjadi penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaungan di bawah Kementerian Perindustrian mengaku heran dengan informasi yang dianggap membingungkan masyarakat.

"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar,” ucapnya.

Pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, Jawa Timur, Yusran Rachmat mengatakan, gula rafinasi aman dikomsumsi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News