Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal

Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Akibat penghentian operasional ini, sekitar 4.600 karyawan hutan tanaman industri (HTI) dan transpor dirumahkan secara bertahap.

Sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan.

Selain itu, ada pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan. 

Sementara itu, Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut itu terhitung efektif mulai 18 Oktober 2017 pukul 00.00.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

Menurut Ali, berhentinya operasional mulai pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

Lima kabupaten itu adalah Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

"Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton. Stok kayu tidak lama karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung," kata Ali. (jos/jpnn)


Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News