Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal

jpnn.com - Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugi.
Akibatnya, emiten berkode RAPP tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun, kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana di Jakarta, Kamis (19/10).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.
Menurut Agung, keluarnya surat pembatalan tersebut membuat rencana kerja usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.
Dia menambahkan, perusahaan menerima surat peringatan pertama pada 28 September 2017.
Pada 6 Oktober 2017, perusahaan mendapat surat peringatan kedua.
Setelah itu, perusahaan mendapat surat peringatan RKU pada 17 Oktober 2017.
Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugi.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia