Aturan Pajak E-Commerce Rampung Bulan Ini

Aturan Pajak E-Commerce Rampung Bulan Ini
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Untuk memastikan hal itu, ketetapan pajak bagi e-commerce harus disesuaikan dengan yang selama ini diterapkan untuk perusahaan konvensional.

Ke depan, Ditjen Pajak mengikuti rekomendasi dari satuan tugas yang dibentuk Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sejauh ini, ada tiga jenis pajak yang direkomendasikan.

Yakni, pemotongan, equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia.

”Pajak e-commerce berdasar ketentuan yang berlaku. Apakah PPh atau tax treaty? Sepanjang dia penuhi persyaratan di tax treaty, badan usaha tetap bisa jadi wajib pajak,” ungkap John. (ken/dee/c25/noe)


Esensinya adalah level of playing field


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News