Aturan Pelaksanaan Jenis dan Tarif PNBP Sektor Perhubungan Udara Diterbitkan
Selasa, 02 Agustus 2016 – 21:54 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) tarif dan jenis Penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI