Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:20 WIB
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar , Zainuddin mengatakan setiap tahunnya alokasi anggaran untuk BBM di lingkungan pemprov sekitar Rp5-8 miliar. Jika digabungkan dengan biaya perawatan dan pembelian oli, totalnya berjumlah Rp10 miliar.
Dengan adanya instruksi dari pusat yang melakukan pelarangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, maka pemprov harus bisa mensiasatinya.
"Kalau kita paksakan tentu suatu hal yang mustahil juga dengan anggaran yang tersedia saat ini untuk menggunakan pertamax. Makanya, langkah yang kami lakukan adalah mengefisienkan kendaraan dinas yang beroperasi. Tapi kalau untuk kota dan kabupaten, bagaimana pola yang akan mereka pilih diserahkan mekanismenya kepada masing- masing daerah," ujarnya. (ayu)
PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM