Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas

Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Permen ESDM tersebut mewajibkan mulai 1 Februari nanti seluruh mobil dinas (mobdin) tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Pemprov belum menyikapi kebijakan itu, dengan alasan belum adanya rapat gabungan terkait penerapan kebijakan itu. Di dalam peraturan yang diteken Menteri ESDM Jero Wacik 2 Januari 2013 itu, pembatasan BBM jenis bensin tidak berlaku untuk kendaran dinas ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Marzuki Mahdi mengaku, mengetahui Permen ESDM tersebut dari internet. "Ketika ditanya wartawan soal itu, kami tentunya akan tetap komit melaksanakan apa yang telah diinstruksikan pemerintah pusat. Cuma saja, sampai kini belum ada rapat gabungan membahas soal itu. Mungkin dalam waktu dekat pertemuan dilakukan," ujar Marzuki Mahdi kepada Padang Ekspres (grup JPNN).

Ia mengungkapkan, banyak kebijakan pusat yang membuat daerah kesulitan dalam menerapkannya. Misalnya saja, kebijakan larangan menggunakan kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi yang diberlakukan sejak 1 September 2012.

PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News