Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas

Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Pemerintah berjanji akan mengirimkan petunjuk teknis dan stiker guna melakukan pengawasan kebijakan tersebut. Namun, saat kebijakan itu tengah berjalan, BPH Migas dibubarkan. Dampaknya, kebijakan yang telah dibuat tidak dapat dilakukan pengawasan.

"Itu terkadang persoalan dilematis yang  kami hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pusat di dearah. Sampai hari ini, kebijakan tersebut tak ada regulasi yang lebih jelas. Sehingga pengawasan terhadap kebijakan pusat tersebut tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Kini, persoalan tersebut kembali terulang. Permen ESDM keluar setelah APBD Sumbar 2013 ditetapkan. Padahal pelaksanaan kebijakan itu sangat terkait erat dengan pengalokasian anggaran BBM di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ini tak bisa diputuskan Dinas ESDM Sumbar semata. Ini butuh koordinasi dengan instansi terkait dan perlu pembicaraan dengan DPRD dulu. Karena ini menyangkut anggaran," jelasnya.

PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News