Aturan Pembatasan BBM Dinilai Tidak Jelas
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:20 WIB
Pemerintah berjanji akan mengirimkan petunjuk teknis dan stiker guna melakukan pengawasan kebijakan tersebut. Namun, saat kebijakan itu tengah berjalan, BPH Migas dibubarkan. Dampaknya, kebijakan yang telah dibuat tidak dapat dilakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Itu terkadang persoalan dilematis yang kami hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pusat di dearah. Sampai hari ini, kebijakan tersebut tak ada regulasi yang lebih jelas. Sehingga pengawasan terhadap kebijakan pusat tersebut tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.
Kini, persoalan tersebut kembali terulang. Permen ESDM keluar setelah APBD Sumbar 2013 ditetapkan. Padahal pelaksanaan kebijakan itu sangat terkait erat dengan pengalokasian anggaran BBM di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ini tak bisa diputuskan Dinas ESDM Sumbar semata. Ini butuh koordinasi dengan instansi terkait dan perlu pembicaraan dengan DPRD dulu. Karena ini menyangkut anggaran," jelasnya.
PADANG--Pemprov Sumbar masih belum menyikapi kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan
BERITA TERKAIT
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM