Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya

Pertimbangan dilakukannya perubahan peraturan menyangkut lahan yang dikuasai warga berstatus tanah milik negara, tetapi sudah ditempati puluhan tahun oleh masyarakat dan kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.
Dia memastikan revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.
Makmur menjelaskan bahwa permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan rakyat.
"Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK," kata Makmur Marbun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan lahan di IKN, khususnya di Penajam Paser Utara supaya tidak merugiakan rakyat sebagaiman arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?