Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun segera Diterapkan, Siap-siap

Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun segera Diterapkan, Siap-siap
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri).

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ungkap Agus Fatoni. (antara/jpnn)

Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News