Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Bisa Digunakan Pertengahan Bulan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih bisa digunakan pada pertengahan Juni 2022.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.
"Material TNKB masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim.
Menurut dia, nomor pelat putih tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru itu.
Kendaraan yang mendapatkan nomor baru itu, kata dia, diutamakan pembelian baru dan habis masa berlaku lima tahunan.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor itu berlaku secara bertahap.
"Kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan pelat nomor dengan warna dasar putih bisa digunakan pada pertengahan bulan depan.
- Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024
- Ingin Aman Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran Menggunakan Mobil, Simak nih Kiatnya
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- Korlantas Polri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2024 Menurun
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Ini Strategi Korlantas Polri Menghadapi Arus Balik Lebaran, Pemudik Perlu Tahu