Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Dia mengatakan pergantian warna pelat itu tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap.
"Di mulai pertengahan tahun ini," kata Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip, Senin (23/5).
Dia menambahkan, pelat baru itu akan dimulai dari semua kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.
Yusri Yunis juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.
Menurut dia, perubahan warna pelat nomor itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.
Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan penerapan pergantian warna pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni.
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- Hyundai Umumkan Program Purnajual Mobil Lama Ganti Unit Baru
- Kamera ETLE Merekam Konvoi Puluhan Pemuda yang Meresahkan di Makassar, Sukurin
- Mau Beli Mobil Baru? Perhatikan Hal Ini, Nomor 4 Penting
- Kaleidoskop 2023: Ini Deretan Mobil Baru yang Meluncur di Indonesia
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel