Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
Senin, 27 Desember 2010 – 20:07 WIB

Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 mendatang. “Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, tujuh hari kerja di bulan April, tujuh hari kerja di bulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober,” jelas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12).
Menurutnya, keterlibatan tiga kementerian tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program BOS yang mekanisme penyalurannya sudah diubah.
Baca Juga:
Diungkapkan, sedikitnya ada empat buah produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per kabupaten/kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital