Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
Senin, 27 Desember 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 mendatang. “Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, tujuh hari kerja di bulan April, tujuh hari kerja di bulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober,” jelas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12).
Menurutnya, keterlibatan tiga kementerian tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program BOS yang mekanisme penyalurannya sudah diubah.
Baca Juga:
Diungkapkan, sedikitnya ada empat buah produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per kabupaten/kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan
BERITA TERKAIT
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU