Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis

Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 mendatang.

Menurutnya, keterlibatan tiga kementerian tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program BOS yang mekanisme penyalurannya sudah diubah.

Diungkapkan, sedikitnya ada empat buah produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per kabupaten/kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas.

“Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, tujuh hari kerja di bulan April, tujuh hari kerja di bulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober,” jelas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12).

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News