Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

Ayat 3, pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

Sementara itu, Pasal 160 Ayat 1 UU Ciptaker mengatur detail soal bantuan terhadap buruh yang ditahan pihak berwajib karena melakukan tindak pidana. Pasal ini merupakan perusahan dari Pasal 160 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 160 Ayat 1 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk satu orang tanggungan, 25% dari upah.

b. Untuk  dua orang tanggungan, 35% dari upah.

c. Untuk  tiga orang tanggungan, 45% dari upah.

d. Untuk  empat orang tanggungan atau lebih, 50% dari upah.

Ayat 2 menyatakan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News