Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

Sementara itu, dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat 4 menyebutkan,  dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

Ayat 5 dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184 UU Ketenagakerjaan dihapus. (boy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News