Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020
Senin, 16 Maret 2020 – 13:10 WIB
Keempat, kondisi kesehatan pegawai
Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)
Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir
Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (sam/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19