Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini 

Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini 
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan aturan baru untuk seluruh PNS dan PPPK yang dimulai hari ini pemberlakuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE MenPAN-RB Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan aturan baru untuk seluruh PNS dan PPPK yang dimulai hari ini pemberlakuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News