Aturan Terbaru Syarat Penerbangan soal Tes PCR Berlaku Mulai 2 November 2021

Aturan Terbaru Syarat Penerbangan soal Tes PCR Berlaku Mulai 2 November 2021
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan terkait penggunaan hasil tes PCR dan antigen. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri terbaru ini juga mengatur syarat penerbangan, terkait penggunaan tes PCR dan antigen.

Inmendagri tertanggal 1 November 2021 ini berlaku mulai Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.

Mengenai syarat penerbangan, di inmendagri disebutkan, "menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali."

Selanjutnya disebutkan, "menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali."

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Inmendagri 57 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Pintu masuk penerbangan internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Sedangkan pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Berikut ini syarat penerbangan terbaru atau syarat naik pesawat berdasar Inmendagri 57 Tahun 2021 terkait tes PCR dan antigen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News