Aturan Tes PCR Sebelum ke Arab Saudi Berubah, Calon Jemaah Haji Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji.
Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini durasinya berlaku menjadi 72 jam.
Artinya, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
"Kabar ini kami terima pagi ini," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/6).
Budi menegaskan ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak yang harus diikuti para calon jemaah haji.
Jika dalam 72 jam hasil pemeriksaan belum keluar, calon jemaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke Arab Saudi.
"Untuk itu, waktu harus diperhitungkan sekali. Jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR Covid-19," tegas Budi.
Budi juga mengungkapkan calon jemaah haji yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap mencapai 95 persen. (mcr9/jpnn)
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19