Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia

Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

"Pada perbaikan ini juga telah ditambahkan argumentasi tentang komparasi dengan negara lain terkait kedudukan pelaut. Kami menyandingkan dengan aturan dari negara Filipina yang menggunakan UU Komisi Nasional Pelaut yang diterbitkan pada 2017," ujar Denny di Jakarta, Rabu (25/10).

Ia menambahkan, Komnas Pelaut yang mengelola hal-hal menyangkut kebutuhan pelaut sehingga tercipta pelaut profesional, sehingga pengelolaan urusan ini lebih fokus karena dijalankan oleh pengelola dengan latar belakang ilmu yang mumpuni.

Sebagai tambahan informasi, MK pada Rabu (11/10/2023) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Permohonan Nomor 127/PUU-XXI/2023 ini diajukan Imam Syafi’i selaku Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Pemohon II), dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia (Pemohon III).

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI menyatakan, “Pekerja migran Indonesia meliputi: … c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.” Menurut para Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Imam Syafi’i (Pemohon I) menilai akibat keberlakuan norma tersebut berdampak pada tumbang tindih regulasi dari beberapa tingkatan undang-undang, di antaranya UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan PP 22/2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Dengan beralihnya kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pelayaran dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sehingga jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.

Sementara bagi Ahmad Daryoko (Pemohon III) yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal, dirugikan pula atas ketentuan norma tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i dan Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko saat menghadiri persidangan di MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News